Rabu, 27 Maret 2013

sistem pemerintahan indonesia


 Berdasarkan undang -undang dasar 1945
 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesiaadalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan        belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme(kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalammenjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewanperwakilan rakyat dalam membentuk undang– undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentriNegara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh– sungguh usaha DPR.Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang – undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukanoleh pemerintah.
2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaankonsultatif yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukanoleh DPR.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif ataukekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif  yang dilakukan oleh MA.

 Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerjalembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga– lembaga Tinggi Negara ialah sebagaiberikut.
1. Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegangkekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkatpresiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar HaluanNegara (GBHN) dan putusan– putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presidensebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.

2. Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialahpresiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).

a. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalammelaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah(eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Denganpersetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b. Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yangberkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukanpertimbangan kepada presiden.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih olehmasyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajibmengawasi tindakkan – tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentangkeuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalampelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA
 
dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepadakepada lembaga – lembaga tinggi Negara.Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembagatinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:EKSEKUTIFKekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai denganpasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesiaterdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara.
Aperatur pemerintah pusat terdiri dari :a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :

1) Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil presiden
3) Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa departemen merupakanunsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang menteri Negara yang berada dibawahdan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dandewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan agung
5) Sekretariat Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden RI nomor      166 tahun 2000,seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar