Berdasarkan undang -undang
dasar 1945
sistem pemerintahan Negara Republik
Indonesiaadalah sebagai berikut :
1. Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme(kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan
Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR.
Dalammenjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah
ditangan prsiden.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan
dewanperwakilan rakyat dalam membentuk undang– undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja
Negara.
6. Menteri
Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan
mentriNegara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan
kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh– sungguh usaha
DPR.Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang – undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19
sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
1. Kekuasaan
menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukanoleh pemerintah.
2. Kekuasaan
memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaankonsultatif
yang dilakukan oleh DPA.
3. Kekuasaan
membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukanoleh DPR.
4. Kekuasaan
mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif ataukekuasaan
inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan
mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III / MPR/1978
tentang kedudukan dan hubungan tata kerjalembaga tertinggi Negara dengan atau
antara Lembaga– lembaga Tinggi Negara ialah sebagaiberikut.
1. Lembaga
tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai
pemegangkekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat
memilih dan mengangkatpresiden atau mandataris dan wakil presiden untuk
melaksanakan garis – garis Besar HaluanNegara (GBHN) dan putusan– putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan
presidensebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan
tetap sesuai dengan pasal 8UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan
oleh MPR.
2. Lembaga – lembaga
tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialahpresiden
(pasal 4 – 15), DPA (pasal
16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
a. Presiden
adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
Dalammelaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden
atas nama pemerintah(eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan
APBN. Denganpersetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
b. Dewan
pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah
yangberkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak
mengajukanpertimbangan kepada presiden.
c. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih
olehmasyarakat berkewajiban selain bersama – sama dengan presiden membuat UU juga
wajibmengawasi tindakkan – tindakan
presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan
pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab
tentangkeuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah.BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya
dilaporkan kepada DPR.
e. Mehkamah
Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang
dalampelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
pengaruh lainnya. MA
dapat
mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta
kepadakepada lembaga – lembaga tinggi Negara.Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara
lembaga tertinggi Negara dengan lembagatinggi Negara dan lembaga tinggi Negara
dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD1945, perhatikan dengan seksama
bagan – bagan dibawah ini
yang di elaborasi oleh kansil.:EKSEKUTIFKekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur
dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai denganpasal 15. Pemerintahan republic
Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesiaterdiri dari
Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara.
Aperatur pemerintah
pusat terdiri dari :a. Kepresidenan beserta Aparatur utamanya meliputi :
1) Presiden
sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan (eksekutif).
2) Wakil
presiden
3) Menteri – menteri
Negara / lembaga non departemen. Menurut keputusan prsiden
Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september 2001 bahwa
departemen merupakanunsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh seorang
menteri Negara yang berada dibawahdan bertanggung jawab kepada presiden.
Departemen luar negeri, departemen pertahanan dandewpartemen lainnya.
4) Kejaksaan
agung
5) Sekretariat
Negara
6) Dewan – dewan nasional
7) Lembaga – lembaga non
departemen menurut keputusan presiden RI nomor 166 tahun 2000,seperti publik Indonesia
(ANRI), LAN, BKN, dan perpunas, dan lain – lain